TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Bagian Humas Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Kota Tangerang belakangan menjadi bahan pembicaraan publik, terutama di sosial media. Musababnya, rumah sakit milik pemerintah tersebut mendadak menerapkan hukum Islam atau syariah dalam operasionalnya.
Di media sosial dan forum-forum obrolan beredar foto papan pengumuman di tembok rumah sakit yang berisi semacam tata tertib bagi penjenguk pasien. Bahkan, mengatur gender penunggu pasien dengan dalih menghindari khalwat (berduaan selain dengan mahramnya) dan ikhtilath (pencampuran pria dan wanita).
Baca: Prinsip Syariah RSUD Kota Tangerang, YLKI: Berpotensi Menganggu
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengaku kaget dengan protes netizen. Dia mengatakan tidak melihat langsung papan pengumuman aturan syariah di RSUD Kota Tangerang melainkan mendapatkan informasi dari Instagram. "Memang dipajang? RS Arrahmah saja tidak," katanya kepada Tempo pada Jumat lalu, 14 Juni 2019.
Tempo menyambangi RSUD Kota Tangerang pada Kamis lalu, 13 Juni 2019, untuk mengecek kebenarannya. Namun, papan pengumuman itu telah dicopot oleh pengelola. Direktur Utama RSUD Kota Tangerang, Feriansyah, mengakui bahwa papan telah dicopot.
Dia menuturkan bahwa papan pengumuman dicopot karena diprotes oleh netizen. Tapi, RSUD tetap melaksanakan layanan berbasis syariah.
"Kami akan ganti dengan pengumuman yang kata-katanya dapat dimengerti orang awam," ucap Feriansyah. "Tidak ada maksud membedakan etnis dan agama karena di sini bukan men-syariah-kan orang, tapi layanannya yang berbasis syariah."
Dia berdalih prinsip syariah di rumah sakit yang dipimpinnya mengikuti atau menyesuaikan dengan motto Kota Tangerang, yakni Akhlakul Karimah. Penjelasan ini muncul setelah banjir protes dari netizen lantaran khawatir layanan RSUD Kota Tangerang akan dikorting gara-gara melaksanakan hukum agama.
Kepala Bagian Humas RSUD Kota Tangerang, dr Lulu Faradis, mengatakan prinsip-prinsip layanan syariah dijalankan setelah instansinya mengantongi akreditasi dari KARS dan sertifikasi RS Syariah dari DSN MUI. "Kami menjalankan delapan prinsip syariah,” ujarnya di kantornya, Jalan Pulau Putri Raya , Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, pada Jumat, 14 Juni 2019.
Dia menuturkan, delapan prinsip syariah tadi antara lain petugas membaca basmallah setiap memulai kegiatan, gender petugas pemasang kateter sesuai dengan pasien, mengedukasi keislaman dengan brosur sosialisasi, serta menyediakan hijab bagi pasien dan oengunjung yang mau memakainya.
RSUD Kota Tangerang dibentuk berdasarkan Perda Kota Tangerang Nomor 12 tahun 2012 sebagai upaya tindak lanjut pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif kepada masyarakat. Rumah sakit ini dibangun oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui dua tahap, yakni pada 2012 dibangun sampai lantai 5 dan pembangunan tiga lantai lagi yang selesai pada November 2013.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan penerapan prinsip syariah tersebut sebab pelayanan kesehatan merupakan pelayanan kemanusiaan yang bersifat universal. Menurut dia, label syariah di instansi pemerintah itu berpotensi mempersulit layanan bagi seluruh warga Kota Tangerang dan mengganggu hak-hak pasien.
Baca pula: Aturan Syariah di RSUD Kota Tangerang, Ini 8 Prinsip yang Viral
"Saya khawatir dengan diberikan label nanti akan mereduksi pelayanan yang universal dan berbasis kemanusiaan," ujar Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi, pada Kamis lalu, 13 Juni 2019.
Wali Kota Arief mengatakan layanan berbasis syariah harus disampaikan secara elegan kepada pasien dan keluarganya tanpa paksaan. “Tidak usah mencolok.” Dia lalu mencontohkan RS Islam Arahmah dan RS Sari Asih miliknya yang tetap adhem ayem tanpa protes walaupun melaksanakan layanan berbasis syariah.
Toh, RSUD Kota Tangerang tetap menerima pasien dari semua golongan, baik etnis maupun agama. "Yang kami kedepankan adalah rumah sakit tanpa kelas kaya atau miskin, pelayanannya sama," tutur Arief.
Kepala Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Kota Tangerang, Dyah Utami, mengungkapkan bahwa Wali Kota Arief yang memerintahkan perubahan layanan menjadi syariah. Sebelum prinsip syariah diterapkan, manajemen antara lain telah studi banding ke rumah sakit swasta Islam di Kota Semarang.
AYU CIPTA